DETAILED NOTES ON PENGACARA PERCERAIAN

Detailed Notes on pengacara perceraian

Detailed Notes on pengacara perceraian

Blog Article

Proses perceraian ini sangat menguras emosi, selain itu banyak tahapan yang harus ditempuh sampai bisa dikatakan kedua pasangan resmi berpisah secara hukum yang berlaku.

Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat perceraian tersebut didaftarkan oleh pegawai pencatat pada daftar pencatatan kantor pencatatan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 14 UU Perkawinan dan PP nine/1975 diatur tentang cerai talak yaitu cerai yang dijatuhkan suami di depan pengadilan yang sesuai dengan hukum Islam. Talak menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Apabila bukti yang ada tidak menguatkan, dikhawatirkan persidangan akan berlangsung lama bahkan ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Kecuali, jika pihak lawan mengakui kesalahannya.

Mengajukan mediasi sebagai alternatif penyelesaian konflik, jika sesuai, dan menghadiri pertemuan mediasi bersama dengan klien merupakan tanggung jawab dari pengacara perceraian. Mendorong kesepakatan damai antara pasangan yang bercerai jika memungkinkan.

Membuat Kesimpulan Perkara  Pengacara perceraian juga akan membuat kesimpulan perkara di hadapan hakim, dalam bentuk pernyataan penyebab terjadinya perceraian.

Biaya perceraian di Indonesia umumnya merupakan akumulasi pengacara perceraian dari biaya panjar perkara dengan biaya pengacara. Biaya panjar perkara, baik di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, umumnya berkisar di angka 1 hingga 2 jutaan.

Selain perceraian pasangan Muslim hanya dapat dilakukan di depan Pengadilan Agama, Pasal a hundred and fifteen KHI juga menyebutkan bahwa perceraian dapat dilakukan setelah Pengadilan Agama berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tentang hal ini dilakukan melalui mediasi oleh mediator yang ditunjuk Pengadilan Agama. Adapun cerai gugat (gugatan cerai) hanya dapat diajukan oleh istri sebagaimana terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI: Gugatan perceraian diajukan oleh istri atas kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayai tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

e. Salah satu pengacara perceraian pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.

BurS & Associates akan mendampingi klien dalam setiap tahap yang dilewati sesuai prosedur. Hal ini meliputi pemberian informasi terkait hukum yang berlaku hingga persidangan yang dihadapi.

KOMPAS.com – Salah satu yang harus diperhatikan dalam perceraian adalah biaya. Penggugat harus mempersiapkan dana agar perceraiannya dapat dilaksanakan di pengadilan.

Permohonan diajukan ke PA tempat kediaman istri, kecuali apabila istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin pemohon;

Bagi pasangan Muslim, jika sang suami mengajukan perceraian, maka sidang dilakukan di pengadilan domisili istri. Jika sekiranya tinggal di domisili yang sama, maka bisa mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama kota tempat tinggal. Sedangkan untuk pasangan non-Muslim, Pengadilan Negeri yang dipilih adalah pengadilan di tempat domisili pihak yang tergugat.

Selain biaya perceraian yang dibayar di pengadilan, penggugat yang ingin menggunakan jasa kuasa hukum atau pengacara perceraian advokat tentu juga harus menyiapkan biaya tambahan.

Report this page